Sunday, February 10, 2013

Adab Bergaul Antar Lawan Jenis

ISLAM adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:

1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendalah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31).

2. Tidak berdua-duaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya,” (HR. Bukhari & Muslim).

3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin,” (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya,” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar. [berbagai sumber]

http://islampos.com

Valentine Day ? Sudah NGGAK Jaman

 
 
“Valentine” menjadi istilah yang akrab dan populer disebutkan untuk momentum 14 Februari. Momentum ini menyimpan nilai tersendiri bagi mereka yang merayakannya. Sehingga tak jarang 14 Februari diaktualisasikan sebagai sebuah perayaan khusus disetiap tahunnya. Dimulai dengan mengemas sebuah kado istimewa, melayangkan ucapan “happy Valentine”, hingga mengadakan perayaan besar bak sebuah resepsi pernikahan. Hal ini dinilai wajar untuk sebuah momentum yang “diistimewakan”.

Namun demikian, kewajaran perayaan Valentine menjadi polemik, bahkan mengundang perbincangan hangat, saat Islam turut ambil bagian untuk mengistimewakan perayaan ini. Valentine yang diyakini sebagai budaya yang lahir dari agama Kristen telah melibatkan sebahagian besar remaja Islam untuk merayakannya. Hal ini dinilai salah sehingga melahirkan klaim “haram” bagi umat Islam yang merayakannya.


Ironisnya, fatwa “haram” untuk perayaan Valentine bagi umat Islam, tidak malah menjadikan pemeluk Islam (khususnya remaja) meninggalkan budaya perayaan Valentine ini, akan tetapi sebaliknya, perayaan tersebut justru mendarah daging dan “membumi” dalam masyarakat Islam pada umumnya. Apakah dikarenakan doktrin tersebut merupakan sebuah “ijtihad” baru yang kurang memiliki kejelasan hukum sebagaimana persoalan kehidupan lainnya, jelasnya fatwa “haram” terhadap perayaan Valentine agaknya kurang memiliki “makna generik” yang pada akhirnya menjadikan fatwa tersebut kurang diindahkan.

Kesamaran Sejarah Valentine
Berbeda dengan hari besar lain semisal 25 Desember sebagai hari natal, atau 12 Rabiul Awal yang merupakan hari kelahiran Muhammad SAW, 14 Februari sesungguhnya memiliki “kesamaran sejarah” sebagai sebuah hari besar. Kebanyakan orang menyebut hari ini sebagai hari “kasih sayang”, namun tidak ada landasan yang kongkrit dan argumentatif untuk menyanggah kebenarannya.

Menurut Ensiklopedi Katolik (Catholic Encyclopaedia 1908), istilah Valentine yang disadur dari nama “Valentinus” paling tidak merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda, yaitu: seorang pastur di Roma, seorang uskup Interamna, dan seorang martir di Provinsi Romawi Africa. Koneksi antara tiga martir ini terhadap perayaan hari kasih sayang tidak memiliki catatan sejarah yang jelas. Bahkan Paus Gelasius II pada tahun 496 M menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada hal yang diketahui dari ketiga martir ini. 14 Februari dirayakan sebagai peringatan santa Valentinus sebagai upaya mengungguli hari raya Lupercalica (dewa kesuburan) yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa jenazah santo Hyppolytus yang diidentifikasi sebagai jenazah santo Valentinus diletakkan kedalam sebuah peti emas dan dikirim ke gereja Whiterfiar Street Carmelite Churc di Dublin Irlandia oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Sejak itu, banyak wisatawan yang berziarah ke gereja ini pada tanggal 14 Februari. Pada tanggal tersebut sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.

Catatan pertama dikaitkannya hari besar santo dengan kasih sayang dimulai sejak abad ke-14 di Inggris dan Prrancis, dimana diyakini bahwa 14 Februari merupakan hari ketika burung mencari pasangan hidupnya. Keyakinan ini ditulis dalam karya sastrawan Inggris abad ke-14 bernama Geoffery Chaucer. Dalam karya tersebut dia menuliskan: “…for this was sent on seynt valentyne’s day,…when every foul cometh ther to chosehis matc (inilah yang dikirim pada hari santo Valentinus,…saat semua burung datang kesana untuk memilih pasangannya)”.

Sumber lain dari sebuah kartu Valentine abad ke-14 yang konon merupakan bagian dari koleksi pernaskahan British Library di London menceritakan beberapa legenda santo Valentinus, diantaranya mencatat bahwa: sore hari sebelum Valentinus gugur sebagai syuhada, ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikan kepada sipir penjaranya bertuliskan “dari Valentinus”. Konon ketika itu serdadu Romawi dilarang menikah oleh Kaisar Claudius II, santo Valentinus secara rahasia membantu menikahkan mereka. Itu sebabnya pada zaman tersebut para pasangan yang tengah menjalin cinta lazim bertukar catatan dan memanggil pasangannya sebagai “Valentine”.

Aktualisasi Perayaan Valentine
Sekelumit catatan “sejarah samar” latar belakang perayaan Valentine yang dipaparkan diatas sesungguhnya masih belum cukup beralasan untuk mengaitkan 14 Februari dengan hari kasih sayang. Anehnya, sampai hari ini aktualisasi perayaan Valentine semakin tumbuh subur dan berkembang pesat seperti pertumbuhan jamur di musim hujan. Padahal, tanpa disadari perayaan ini telah dihapus dari kalender gereja sejak tahun 1969 sebagai sebuah upaya menghilangkan keyakinan terhadap santo-santa yang asal mula sejarahnya hanya sebatas legenda dan masih perlu dipertanyakan.

Aktualisasi perayaan Valentine yang semakin subur ini dapat dilihat dibeberapa wilayah dunia yang turut menyisihkan waktu untuk merayakannya. Seperti di Jepang, hari Valentine, berkat marketing besar-besaran, sebagai hari dimana para wanita memberikan pria yang mereka senangi permen coklat. Ini tidak dilakukan secara sukarela, melainkan sebagai sebuah kewajiban, khususnya bagi mereka yang bekerja di Kantor. Dengan sedikit penambahan ciri khas, Thaiwan juga mengaktualisasikan perayaan Valentine semacam ini.

Di Prancis perayaan Valentine dimeriahkan dengan pesta kembang api, sementara di Australia para remaja biasa kumpul disepanjang jalan bersama teman-teman dan pasangan mereka untuk merayakan Valentine. Pada saat yang sama, Valentine dikecam oleh orang Melayu di Malaysia. Dan tanpa disadari pula, budaya bertukaran kado Valentine antara sepasang kekaasih pada tanggal 14 Februari mulai muncul di Indonesia.

Islam dan Argumentasi Penolakan Valentine.
Dari berbagai macam warna dan bentuk aktualisasi perayaan Valentine diseluruh penjuru dunia, Islam justru hadir sebagai institusi yang menolak perayaan Valentine tersebut. Arab Saudi misalnya, sebagai wilayah yang dianggap kiblat muslim diseluruh dunia, telah mengharamkan Valentine bagi umat Islam karena dinilai sebagai perayaan kaum Kristen yang penuh kekufuran. Padahal dengan alasan yang tidak jelas, umat Islam di Indonesia (pada umumnya) sebagai negara pemeluk Islam terbanyak di dunia, telah menjadikan Valentine sebagai bahagian yang mesti dirayakan setiap tahunnya (khususnya bagi para remaja).

Barangkali ada benarnya “falsafah konyol” yang menyebutkan “hukum dibuat untuk dilanggar”, sehingga dengan serta merta Valentine yang telah di klaim “haram” bagi pemeluk Islam begitu leluasa mengakrabkan diri . Agaknya syariat kurang berlaku dalam tataran ini. Atau justru syariat memang tak lebih dari seperangkat aturan yang terikat ruang dan waktu, serta terkungkung keadaan tertentu, sehingga perayaan Valentine boleh jadi “berganti wajah” dalam perspektif hukum Islam sesuai dengan keadaannya. Sebagaimana pembelaan pemikir rasional, bahwa tidak ada statement yang qathi (jelas) didalam al-Qur’an maupun hadits terhadap pelarangan perayaan Valentine, sekalipun itu budaya yang tidak lahir dari Islam itu sendiri.

Melihat kenyataan bahwa perayaan Valentine semakin subur ditengah masyarakat Islam (Indonesia khusunya), agaknya syariat memang perlu menghadirkan sebuah argumentasi baru yang lebih memiliki makna generik serta terlepas dari sikap eksklusif yang menekankan prinsip bahwa Valentine lahir dari ajaran Kristen. Dengan kata lain, sungguhpun tidak ditemukan literatur lain selain literatur Kristen yang mampu menghantarkan sejarah Valentine, dan hal ini menandakan bahwa Valentine tidak dapat dibantah sebagai budaya yang datang dari ajaran Kristen, tetap saja ada nilai eksklusif yang akan lahir jika Islam menolak perayaan tersebut dengan alasan ini.

Barangkali, alasan yang lebih rasional dan universal untuk menolak perayaan Valentine bagi umat Islam adalah dengan mengajukan pertanyaan: untuk apa Valentine dirayakan?; cukup beralasankah 14 Februari dideklarasikan sebagai hari kasih sayang?. Maka pertanyaan ini dengan sendirinya akan menghadirkan jawaban bahwa Valentine tidak lain diperingati untuk mengenang santo Valentinus yang hanya ada dalam kayakinan Kristen. Oleh karenanya, kurang tepat jika Valentine dirayakan umat Islam dengan alasan turut merayakan hari kasih sayang. Padahal, Kristen sendri sebagai institusi yang memulai propaganda perayaan tersebut, pernah menghapuskan penanggalan ini dari kalender gereja dengan alasan sejarah yang tidak jelas. Naif sekali jika umat Islam yang notabenenya “ikut-ilutan” justru menjadi vigur yang paling “getol” merayakan Valentine tersebut.

Penutup.
Di Jepang Valentine dirayakan sebagai propaganda marketting secara besar-besaran. Orang Prancis dan Australia mungkin punya alasan sendiri untuk merayakan Valentine. Tapi yang sulit dimengerti adalah si “Fulan” penduduk asli Indonesia, dengan biaya yang cukup mahal turut mengemas kado istimewa untuk dipersembahkan kepada kekasihnya di tanggal 14 Februari. Apakah si “Fulan” juga punya alasan merayakan Valentine, atau justru menjadi korban ikut-ikutan?.

Tulisan sederhana ini kiranya dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca untuk lebih memahami makna perayaan 14 Februari sebagai hari Valentine. Mungkinkah perayaan tersebut akan semakin membudaya dalam lingkungan Islam akibat kebutaan sejarah, atau justru umat Islam akan semakin sadar bahwa mereka tidak punya alasan yang jelas untuk ikut merayakan Valentine?. Wallahu a’lam.sedangkan Orang orang kafir terus berusaha menyerang umat islam dari berbagai arah sementara kita tidak mempunyai benteng apapun untuk menghadangnya maka umat islam sangat memerlukan Amirul mukminin. Mari kita terus berdo'a semoga Allah SWT memberikan pertolongannya pada kita dengan Tegaknya Khilafah Islam di syuriah yang sekarang sedang berlangsung dan yang akan menjadi pusat ibu kota khilafah seluruh penjuru dunia.Amin.
 

Friday, February 1, 2013

We Are Agent of Change


 
Jika kita berbicara tentang sebuah perubahan atau tentang sebuah kebangkitan, kita perlu menengok ke belakang. Di sana niscaya kita akan temui sebuah kelompok orang  yang tangguh yang selalu berperan dalam kebangkitan tersebut siapakah mereka ? mereka adalah pemuda.
Pemuda senantiasa memiliki peranan penting dalam sebuah kebangkitan. Ghirah (semangat) ketika usia muda merupakan puncak ghirah (semangat) dari setiap jenjang usia. Sehingga tidak heran ketika dalam setiap segala perjuangan dalam mewujudkan kebangkitan ada peran pemuda seperti Pernyataan Bung Karno dalam pidatonya “Berikanlah 10 pemuda maka akan ku guncang dunia”, hal itu menunjukan bahwa pemuda memiliki potensi kekuatan yang besar sehingga apabila potensi tersebut di tuangkan kedalam semangat perjuangan untuk mewujudkan ke maslahatan umat, maka suatu kebangkitan cemerlang akan dapat muncul di tengah – tengah kita.
Jika kita menengok ke belakang terdapat sebuah masa, sebuah peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban itu mampu menghasilkan sebuah negara besar yang membentang dari samudera ke samudra, dari sub tropik hingga ke daerah tropin dan gurun. Dalam wilayah ke kuasaannya tinggal ratusan juta warganya, yang terdiri dari berbagai kepercayaan dan bangsa. Kemajuan peradaban ini sangat dapat terlihat dari berbagai penemuan yang di hasilkan oleh para intelktualnya. Para arsiteknya mampu mendesain bangunan yang melawan hukum gravitasi. Para pakar matematikanya mampu menciptakan aljabar, juga Algoritma yang menjadi landasan pengembangan teknologi di era saat ini. Para dokternya mampu menemukan berbagai obat yang dapat menyembuhkan beraneka ragam oenyakit. Para pakar astronominya yang dapat merintis teori seputar perjalanan dan penelitisn luar angkasa. Selain itu di masa tersebut hampir seluruh rakyatnya hidup makmur dan sejahtera, sehingga Khalifahnya (pemimpin) pernah kebingungan dalam meyalurkan zakatnya untuk rakyat miskin pada saat itu, karena seluruh warganya menolak karena telah merasa hidup sejahtera. Begitu juga dengan kondisi keamanan di masa tersebut benar – benar sangat terjamin. Masa peradaban siapakah itu ? yaitu adalah peradaban Dunia Islam di bawah naungan sebuah sistem yang kokoh yaitu sistem Khilafah yang terjadi pada tahun 800 M hingga 1600 M. 
Dalam kesuksesan peradaban Dunia islam tersebut tentunya Intelektual mudanya memiliki peranan penting. Karena Pada masa tersebut para pemimpin – pemimpinnya sebagian besar merupakan pemuda yang tangguh, para peniliti – peniliti muda yang handal yang melakukan sebuah perjuangan besar demi kepentingan kemaslahatan umat bukan karena untuk pemenuhan hasrat nafsu pribadi atau karena sebuah sifat materialistis seperti yang tampak pada para pemudanya saat ini. Hal demikian itu dapat terjadi karena landasan dalam sebuah pemikiran yang di adopsi dimasa tersebut bukan sebuah landasan biasa (sebuah landasan dari pemikiran manusia) tapi sebuah landasan istimewa yang berasal dari Allah SWT yaitu Al Qur’an sehingga muncullah pemikir – pemikir cemerlang dan pemimpin – pemimpoin yang tangguh.
Namun pada faktanya, kondisi pemuda saat ini benar-benar telah terperangkap dalam kehidupan yang menyesatkan. Mulai dari Hedonisme (berfoya – foya), Fanatisme (sifat ke fanatikan yang membabi buta), kebodohan, hilangnya jati diri, acuh tak acuh (tak peduli dengan kondisi saat ini), dan jauh dari aturan Tuhan (Allah SWT). Begitu juga dengan para pemuda yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang di idam – idamkan menjadi pemuda intelektual generasi penerus bangsa yang di harapkan menjadi tonggak estafet juga terdampar dalam sebuah ke dangkalan pemikiran materialisme, sehingga dalam menuntut ilmu yang ada di benaknya bukanlah untuk mewujudkan kemaslahatan umat tapi yang ada di fikirannya justru “akan kerja kemana setelah lulus?”, “gaji saya berapa setelah lulus?” . sehingga tidak heran jika sekarang ini negeri kita Indonesia yang sumber daya alamnya sangat melimpah di eksploitasi besar – besaran oleh asing dan disana ada banyak intelektual muda yang justru bekerjasama dengan asing. dalam pengurusan umat ini juga berbagai pertentangan yang tidak terhitung jumlahnya. Semuanya itu telah menenggelamkan generasi muda yang polos ke dasar laut yang sangat dalam dan berombak besar.
Maka sebuah solusi dalam upaya mewujudkan sebuah peradaban yang gemilang kembali di tengah – tengah kita maka yang  peran pemuda harus di optimalkan yaitu peran intelektual muda yang benar – benar memiliki sebuah pemikiran cemerlang yang memiliki landasan yang kokoh dalam pemikirannya.
Beberapa hal yang perlu di tanamkan dalam setiap diri Intelktual muda yang telah menisbatkan dirinya sebagai seorang yang memeiliki ilmu yang menjadi harapan generasi penerus bangsa, yaitu :

a.       Memiliki sebuah keyakinan yang kokoh.
Landasan yang harus depnuhi dalam hal ini yaitu sebuah landasan ke yakinan akan suatu zat yang di yakini lebih hebat dari dirinya yaitu Allah Swt.  Sehingga konsekuensi akan sebuah keyakinan tersebut mengharuskan bagi seorang Intelektual muda untuk melaksanakan segala bentuk perintah dan laranganNya sehingga dapat menjadi sebuah kontrol dalam segala aspek hidupnya.

b.      Memiliki Ideologi yang  Mantap.
Ideologi merupakan way of life bagi setiap individu. Dengan ideologi yang mantap maka seseorang itu akan memiliki kepribadian yang mulia dan pemikiran yang cemerlang. Ideologi yang bersumber dari yang Maha benar yaitu Allah SWT. Dengan Ideologi tersebut maka seorang intelektual muda memiliki pandangan hidup yang di terapkan dalam kehidupannya sehari – hari.

c.       Memiliki motifasi yang tinggi
Motifasi tinggi yang di maksud ada dua hal yaitu motifasi tinggi dalam mengurusi umat/ mewujudkan ke maslahatan umat dan motifasi yang tinggi dalam mengontrol dirinya untuk senantiasa istiqomah dalam perjuangan untuk mewujudkan kemaslahatan umat tersebut. Hal itu sangat di perlukan, karena dengan demikian seorang intelektual muda akan memiliki sebuah motifasi yang tinggi dalam sebuah penelitian – penelitian atau menciptakan suatu alat hal itu benar – benar bertujuan untuk kemaslahatan umat bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau hanya memenuhi sifat materialistis. 

Pemuda harus bangkit dari kedangkalan sebuah pemikiran menuju pemikiran yang cemerlang (fikrul mustanir). karena, tidak dapat di pungkiri meskipun sekarang ini ilmu – ilmu pengetahuan berkembang lumayan pesat tapi di salah satu sisi kedangkalan pemikiran di sisi lain mengalami kemerosotan yang cukup dalam, seperti ke bebasan kehidupan yang sebebas – bebasnya, kemerosotan kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan masih banyak lagi sehingga berkembang pesatnya ilmu pengetahuan sekarang ini tidak membawa dampak yang besar bagi kemaslahatan umat karena di salah satu sisi kerusakan moral dan pudarnya jati diri seorang agent of change yang membawa ke maslahatan umat telah sirna dalam benak para intelektual. Sehingga dengan sebuah pemikiran yang cemerlang maka akan terlahirlah Intelektual – intelektual muda yang tangguh yang akan membawa peradaban ini menuju peradaban yang gemilang. Sebuah peradaban yang menyeimbangkan antara ilmu pengetahuan yang tinggi dengan sebuah landasan yang kokoh, yang mengajarkan untuk mengedepankan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi dengan kontrol sebuah aturan yang bersumber dari yang maha benar Allah SWT, sebuah peradaban yang memiliki Ideologi yang kokoh yaitu idelogi Islam.

Oleh : Miptakhul Hudha

Fakultas Teknologi Pertanian/Universitas Brawijaya

Produk Pangan Haram Dan Turunannya


Waspada Keracunan Akibat Produk Pangan Ilegal


Latar Belakang
   Derasnya arus globalisasi memberikan warna dan nuansa pada pola perdagangan nasional maupun internasional. Perkembangan sistem perdagangan dunia cenderung mengarah pada menipisnya entry barrier dan hilangnya penapisan komoditi perdagangan antar negara, termasuk perdagangan komoditi produk pangan. Hal ini mengakibatkan segala model produk pangan dengan sangat mudah ditemukan di peredaran dan siap dikonsumsi keluarga. Meningkatnya daya saing mutu produk pangan di pasar lokal maupun global, selain memberi peluang bagi ekspor komoditi pangan dalam negeri, juga menjadi tantangan tersendiri bagi upaya perlindungan konsumen. Kondisi ini semakin cepat melaju karena adanya agenda pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan percepatan penanggulangan kemiskinan seperti yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2010-2014 dan merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah dalam mendukung program MDGs (Millenium Development Goals) tahun 2010-2015.

      Meningkatnya daya saing mutu produk pangan di pasar lokal maupun global, selain memberi peluang bagi ekspor komoditi pangan dalam negeri juga memberi tantangan tersendiri bagi upaya perlindungan konsumen. Sebagai bukti nyata, telah terjadi peningkatan volume masuknya komoditi pangan impor serta penyebaran yang cepat ke seluruh wilayah negeri ini, misalnya dengan mudah kita bisa mendapatkan produk impor khususnya produk pangan olahan dalam kemasan di seluruh pelosok di tanah air. Dalam kaitan ini kesepakatan regional seperti harmonisasi the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN–China Free Trade Area (AC-FTA) merupakan salah satu implikasi globalisasi ekonomi dimana produk pangan akan lebih mudah masuk dan keluar dari suatu negara ke negara lain yang tergabung dalam kesepakatan regional tersebut.
 
       Di sisi lain, perdagangan bebas menimbulkan dampak negatif tumbuhnya penyediaan berbagai produk pangan ilegal termasuk produk palsu yang masuk melalui pelabuhan ilegal (port d’entre’ illegal) di wilayah perbatasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kecenderungan terjadinya peredaran pangan ilegal, tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga antar negara. Dalam konteks ini, Badan POM selaku institusi Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia harus meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi inti (core competence) dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat dan mutu. Namun demikian, dengan makin kompleksnya tantangan dan masalah bidang pengawasan obat dan makanan, upaya pengawasan dan pengamanan obat dan makanan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Badan POM secara holistik. Pada kenyataannya, diperlukan kerjasama lintas sektor seperti kerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bea Cukai, dll, terutama dengan institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lain terkait untuk pengawasan dan pengamanan obat dan makanan. Disamping itu, partisipasi publik sebagai mitra Badan POM yang strategis dalam memberikan umpan balik (feedback) masih sangat terbatas dan perlu ditingkatkan. Pada artikel kali ini, kami membahas keracunan akibat produk pangan ilegal, khususnya produk pangan olahan dalam kemasan dengan tanpa nomor ijin edar.

Keamanan Pangan
 
      “Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya status sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran kesejahteraan”. Demikian komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
 
PANGAN AMAN : TERBEBAS CEMARAN
        Selanjutnya untuk menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan keamanan pangan, juga dituangkan kembali pada Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN (Rencana Pembangan Jangka Panjang Nasional) tahun 2005-2025, Peraturan Pemerintah nomor 5/2010 tentang RPJMPN tahun 2010-2014 dan pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi tahun 2011-2015. Dalam dokumen-dokumen tersebut disebutkan bahwa “pembangunan dan perbaikan gizi lintas sektor di sepanjang rantai pangan untuk gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya, dan program aksi dibidang pangan menjadi prioritas yang sasarannya termasuk meningkatnya mutu keamanan pangan hasil pertanian, terbangunnya kesadaran masyarakat akan risiko dan bahaya pada pangan asal hewan, meningkatnya pemantapan keamanan pangan, serta kebijakan pangan dan gizi disusun dalam 5 pilar, yaitu: 1. Gizi masyarakat; 2. Akses pangan; 3, Mutu dan keamanan pangan; 4. Perilaku hidup bersih dan sehat; 5. Kelembagaan pangan dan gizi.

       Terkait dengan tugas Badan POM untuk menjamin keamanan pangan dalam kebijakan pembangunan nasional, maka Badan POM semakin meningkatkan pengawasannya terhadap seluruh produk pangan yang beredar, dan lebih khusus lagi pada produk pangan olahan dalam kemasan yang menjadi tanggungjawab Badan POM dalam pemberian nomor ijin edar dengan kode MD/ML. Peningkatan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan agar setiap pangan aman dan terbebas dari bahaya biologis, bahaya kimia, dan bahaya fisik. Upaya yang dilakukan Badan POM selama tahun 2011, dengan menggelar operasi pasar bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Kemenperindag, Kepolisian, Ditjend Bea Cukai, dll) di 7 kota yang memiliki pelabuhan laut/udara internasional dan sebagian dari wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan dengan negara lain. Pada sampling yang dilakukan di beberapa kota antara lain Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, dan Pontianak, ditemukan 82.886 kemasan dari 1.133 jenis produk makanan impor ilegal senilai Rp 1,7 miliar. Barang-barang ilegal ini ditemukan sebagian besar atau 99,98 persen merupakan produk impor dan hanya 0,02 persen produk dari dalam negeri. Jenis produk pangan ilegal yang ditemukan terdiri atas minuman ringan dalam kaleng, makanan kaleng, biskuit, bumbu/rempah, susu, saus, makanan ringan, dan minuman beralkohol. Produk-produk pangan ilegal itu tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Langkah yang ditempuh sebagai tindak lanjut terhadap hasil operasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Produk yang ditemukan di luar kawasan pabean telah dimusnahkan oleh Balai Besar POM setempat, sedangkan untuk produk yang ditemukan dan masih berada di
kawasan pabean telah dire-ekspor oleh Bea Cukai. Sebagian produk disita sebagai barang bukti.
 
2. Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diproses secara hukum (pro-justicia) dengan jumlah tersangka 2 orang.
 
Bahaya Pangan Ilegal

       Produk pangan ilegal adalah produk pangan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar, artinya produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu dan gizi dari instansi yang berwenang, misalnya Badan POM dan Dinas Kesehatan. Badan POM berwenang mengeluarkan nomor ijin edar dengan kode MD untuk pangan olahan dalam kemasan produksi dalam negeri atau kode ML untuk pangan olahan dalam kemasan produksi luar negeri, kemudian kode tersebut diikuti beberapa digit nomor/angka, yang setiap digitnya memiliki arti tertentu. Sedangkan Dinas Kesehatan Propinsi setempat berwenang mengeluarkan nomor ijin edar untuk pangan olahan yang di produksi oleh Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan kode PIRT. Kedua instansi tersebut akan mengeluarkan sertifikat/ijin edar, apabila produsen/industri pangan olahan mengajukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan.
Salah satu bahaya yang dapat timbul akibat mengkonsumsi produk pangan ilegal adalah Keracunan pangan. Keracunan pangan dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian, karena seringkali ditemukan pada label kemasan produk pangan ilegal tidak dicantumkan komposisi produk dengan lengkap, bahkan tidak tersedia sama sekali sehingga tidak dapat diketahui komposisi produk secara pasti, termasuk penambahan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak terkontrol misalnya penambahan pemanis, pengawet, pewarna, penyedap rasa, pengental dan lain-lain, yang sengaja ditambahkan dengan maksud agar makanan terlihat lebih awet, lebih menarik, dan tahan lama. Selain komposisi dan bahan tambahan pangan yang perlu diperhatikan, hal lain yang tidak kalah penting adalah tahap pengemasan, pelabelan serta pemberian informasi, karena pada tahap ini produsen perlu memperhatikan syarat pengemasan dan pemberian informasi yang benar dan bukan informasi yang menyesatkan. Produk pangan ilegal tersebut juga belum pernah diuji secara kimia maupun fisika di laboratorium, sehingga keamanan, mutu, gizi, serta cemaran yang terkandung, tidak dapat diketahui.
         Produk pangan ilegal atau produk pangan tanpa nomor izin edar, selain dikhawatirkan berpotensi dapat menimbulkan keracunan pangan, juga dikhawatirkan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang, serta mengandung cemaran kimia, fisika dan biologis, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek negatif tersebut misalnya terjadinya gangguan terhadap kemampuan tubuh untuk mencerna, menyerap atau mendayagunakan zat gizi, sehingga dalam jangka panjang dapat menginduksi perubahan metabolik, serta dapat menimbulkan berbagai penyakit. Sebagai contoh apabila makanan yang tercemar senyawa kimia seperti: merkuri, timbal, triclosan dan lain-lain, apabila dikonsumsi oleh anak-anak usia dini maka dapat menghambat perkembangan otak sehingga berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
         Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa ”Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan”, ayat (2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat enam (6) ditegaskan bahwa “Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan pada undang-undang tentang kesehatan tersebut ditegaskan kembali pada peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004, pasal 42 ayat (1) berbunyi “Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran”. Jadi sangat jelas bahwa pangan ilegal/tidak memiliki nomor ijin edar, tidak boleh beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
3. Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Makanan-Minuman, Umum dan Organisasi, tahun 2006
4. Materi Presentasi Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, pada Workshop Implementasi Program Keamanan Pangan Nasional, Mei 2012.
5. Materi Presentasi Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko Kesra RI pada Workshop Implementasi Program Keamanan Pangan Nasional, Mei 2012.
6. Siaran Pers Hasil Pengawasan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Bidang Pangan, Tahun 2011
7. Materi Presentasi Keamanan Pangan, tahun 2006

10 Tips Menjaga Hafalan Al-Qur'an




       Memang menjaga hafalan Al-Qur’an lebih berat ketimbang menghafalnya dari nol, namun jangan berkecil hati bahwa bila niat kita baik, ikhlas karena Allah, insya Allah Dia akan membimbing kita dalam menghafal dan menjaga kitab sucinya. kalau Allah ridha kepada kita, maka kemudahan-kemudahan yang akan kita dapati. Berikut adalah beberapa Tips untuk menjaga hafalan Al-Qur’an, semoga bermanfaat buat anda khususnya dan buat kita semua yang memiliki tekad yang kuat dalam menghafalkan Al-Qur’an :  


1. Pengaturan waktu
Pandai mengatur waktu akan dapat membantu seorang penghafal Al-Qur’an dalam memelihara hafalannya. Mengatur waktu untuk mengulang-ulang hafalan yang senantiasa terus berkelanjutan, harus terus dilakukan oleh seorang penghafal Al-Qur’an. Biasakan jangan melewatkan waktu tanpa melakukan hal-hal yang bermanfaat.
Rasulullah SAW telah memperingatkan, bahwa hafalan Al-Qur’an akan lebih cepat hilang  dan lepas bila dibandingkan dengan seekor onta yang terikat kuat apa bila dia tidak selalu mengulang-ulang hafalannya tersebut.
عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « تَعَاهَدُوا هَذَا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الإِبِلِ فِى عُقُلِهَا » 
 “ Jagalah Al-Qur’an, demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, Al-Qur’an itu lebih cepat lepas dari pada seekor onta dari ikatannya” (H.R. Bukhari) 

2. Menyediakan waktu khusus
Dalam proses muraja’ah (mengulang) hafalan, seorang penghafal Al-Qur’an harus menyediakan waktu khusus, misalnya sebelum atau sesudah subuh, sebelum tidur, sebelum dan sesudah shalar fardhu. Siapapun dia, bila mana sedang menekuni suatu pekerjaan dan memberikan porsi waktu yang khusus, maka dia akan mendapatkan hasil yang tidak akan mengecewakannya. Tengoklah bagaimana kehidupan para Ulama terdahulu dalam pengaturan waktu, sehingga mereka dapat mewariskan karya-karya besar mereka yang sampai hari ini masih menjadi rujukkan. Sabagian mereka wafat diusainya yang belum begitu lanjut, akan tetapi mereka dapat menulis dan menyusun banyak kitab. 

3. Wirid Al-Qur’an
Selain menyediakan waktu khusus, seorang penghafal Al-Qur’an harus memperbanyak tilawah, dia harus memiliki wirid Al-Qur’an yang rutin dia lakukan setiap hari. Usahakan dapat membaca Al-Qur’an minimal satu juz setiap hari, sehingga dalam waktu tiga puluh hari / satu bulan anda akan mengkhatamkan tilawah Al-Qur’an. Sering membaca Al-Qur’an akan dapat memudahkan seseorang dalam menghafal Al-Qur’an.

4. Menjadi Imam Shalat
Hafalan anda akan selalu melekat dalam ingatan  anda apabila selalu anda baca dalam shalat, khususnya saat shalat malam atau qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid yang antara pengurus jamaah meresa tidak keberatan bila mana sang iman membaca satu juz untuk setiap malamnya.

5. Mengajarkan orang lain
Salah satu cara yang paling efektif dalam menjaga hafalan adalah mengajarkan orang lain, karena pada saat mendengarkan hafalan muridnya, maka secara tidak langsung dia sedang mengulang-ulang hafalan. 

6. Mendengarkan bacaan orang lain
Banyak mendengar akan memudahkan kita menghafal, cepat hafal, selain sering membaca juga karena sering mendengar bacaan orang lain. Buatlah kesepakan atau janji bersama teman anda yang sedang menghafal Al-Qur’an untuk saling menyimak, sehingga bila mana anda atau teman anda keliru dalam membaca maka saat itulah anda berdua akan saling mengoreksi.

7. Mendengarkan kaset atau CD Al-Qur’an
Pilihlah salah satu bacaan syaikh terkenal, yang tilawahnya tersebar di seluruh dunia dan cenderung diminati lagunya dalam membaca Al-Qur’an, seperti Syaikh Mahmud Khalil Al-Hushari, Syaikh Muhammad Siddiq Al-Minsyawi, Syaikh Abdullah bin Ali Bashfar, Syaikh Abdurrahman Al-Hudzaifi, Syaikh Suud Syuraim, Syaikh Abdurrahman Al-Sudais dll.

8. Membaca sejarah para penghafal Al-Qur’an 
Untuk memberikan motivasi dan semangat baru maka anda juga harus membaca perjalanan para ulama dan orang-orang yang menghafal Al-Qur’an, anda akan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman mereka serta dapat memperbaharui semangat anda.

9. Membiasakan membaca tanpa melihat Mushaf
Biasakan mengulang hafalan tanpa melihat mushaf, karena bila mana membaca hafalan selalu melihat mushaf maka akan ada ketergantung selalu ingin melihatnya. Kecuali apa bila anda sudah tidak dapat melanjutkan bacaan, maka boleh anda melihat mushaf.

10. Menjauhi kemaksiatan
Jiwa yang selalu berlumuran kemaksiatan dan dosa, sulit untuk menerima cahaya Al-Qur’an, hati yang tertutup disebabkan dosa-dosa yang senantiasa dilakukannya, tidak mudah menerima kebaikan, mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Q.S. Muhammad : 24)
Dalam sejarah tercatat bahwa Imam Syafi’i rahimuhullah tergolong ulama yang memiliki kecepatan dalam menghafal, bagaimana dia mengadu kepada gurunya, Waki’, suatu hari dia mengalami kelambatan dalam menghafal. Maka gurunya lalu memberikan obat mujarrab, yaitu agar dia meninggalkan perbuatan maksiat dan mengosongkan hati dari setiap penghalang antara dia dan Tuhannya.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata : Aku mengadu kepada (guruku) Waki’ atas buruknya hafalanku. Maka diapun memberiku nasihat agar aku meninggalkan kemaksiatan. Dia memberitahuku bahwa ilmu itu adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat. 

Wallahu ’alam bishshawab.
Semoga Bermanfaat. Sharing Pemikiran :Miftakhul_smart23@yahoo.com